SELAYAR.web.id
//Mataram, 13
Agustus 2026 – Direktur Utama PT Jasa ¸Muhammad Awaluddin, menyerahkan
santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam insiden kebakaran
KMP Putri Yasmin yang terjadi di perairan Bangko-Bangko, Kecamatan Sekotong
Barat, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, pada Rabu 12 Agustus 2026. Penyerahan
santunan dilakukan di Asrama Brimob Ampenan, Mataram, pada Kamis (13/08/2026).
Septiani
(20). Agus Wahyu merupakan anggota Polri yang bertugas di Polda Nusa
Tenggara
Barat, sementara almarhumah Indah merupakan anak kedua dari tiga
bersaudara.
KSOP
Kelas III Lembar Syamsurizal, S.Kom., M.Sc., Kepala Dinas Perhubungan
Provinsi
Nusa Tenggara Barat Drs. Ervan Anwar, M.M., Ketua Umum Dewan
Pimpinan
Pusat (DPP) GAPASDAP Khoeri Soetomo, Direktur Utama PT Jasaraharja Putera
Abdul Haris serta Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja NTB Soleh.
belasungkawa
yang mendalam kepada keluarga korban. Menurutnya, Jasa Raharja
bergerak
cepat sejak menerima informasi kejadian dengan melakukan koordinasi
bersama
Basarnas, ASDP, Kepolisian, pemerintah daerah, dan rumah sakit untuk
memastikan
proses pendataan serta penjaminan korban berjalan tanpa hambatan.
almarhumah
Indah Dwi Septiani. Santunan yang kami serahkan hari ini merupakan bentuk
tanggung jawab negara kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan
umum,” ujar Awaluddin.
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan
Penumpang.
memperoleh
haknya secara cepat, tepat, dan tanpa hambatan administratif. Di setiap musibah,
negara harus hadir, dan kami akan terus mendampingi seluruh proses penanganan
hingga seluruh hak korban dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,”
kata Awaluddin.
mengalami
kebakaran sekitar pukul 04.15 WITA di perairan Bangko-Bangko, Lombok Barat.
Jasa Raharja melalui Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat langsung melakukan
koordinasi intensif di lokasi kejadian bersama Basarnas, ASDP Lembar, Polair,
dan instansi terkait lainnya, serta menempatkan petugas di rumah sakit
untuk mempercepat proses penjaminan korban.